Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 mengatur Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah sebagai kriteria minimal ruang lingkup materi yang harus dipelajari peserta didik untuk mencapai kompetensi lulusan. Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 dan disusun untuk menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, serta kebutuhan hukum dan pendidikan saat ini. Standar isi dikembangkan berdasarkan kompetensi lulusan, muatan wajib pendidikan, konsep keilmuan, serta karakteristik jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Muatan wajib meliputi pendidikan agama, Pancasila, kewarganegaraan, bahasa, matematika, IPA, IPS, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, serta muatan lokal.
Dalam implementasinya, standar isi menekankan penguatan karakter, literasi, numerasi, keterampilan abad ke-21, serta pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara bertanggung jawab. Pada jenjang PAUD, materi difokuskan pada perkembangan nilai agama dan moral, identitas diri, sosial emosional, kemampuan berbahasa, pra-literasi, pra-numerasi, serta kesehatan dan kemandirian anak. Pada pendidikan dasar dan menengah, ruang lingkup materi dirancang untuk membentuk peserta didik yang beriman, berkarakter Pancasila, memiliki kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan siap menghadapi tantangan global. Selain itu, peraturan ini juga mengakomodasi pendidikan inklusif melalui program kebutuhan khusus bagi peserta didik penyandang disabilitas serta memperkuat pembelajaran teknologi digital, berpikir komputasional, pemrograman, dan literasi kecerdasan artifisial.
