Permendikdasmen No. 1 tahun 2026 tentang Standar Proses

Berikut adalah resume mengenai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

1. Tujuan dan Ketentuan Umum

Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan proses pembelajaran berjalan efektif, efisien, dan mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan. Standar Proses dalam peraturan ini menjadi pedoman dalam pengembangan kompetensi murid secara optimal. Peraturan ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 dan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022.

2. Prinsip Pembelajaran

Proses pembelajaran harus dilaksanakan secara holistik melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga dengan menerapkan tiga prinsip utama:

  • Berkesadaran: Membantu murid memahami tujuan belajar agar termotivasi, aktif, dan mampu mengatur diri sendiri.
  • Bermakna: Murid dapat menerapkan pembelajaran dalam kehidupan nyata, secara kontekstual, atau terkait bidang ilmu lain.
  • Menggembirakan: Pembelajaran yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.

3. Komponen Standar Proses

Standar proses mencakup tiga aktivitas utama:

  • Perencanaan Pembelajaran: Disusun oleh pendidik dalam bentuk dokumen yang memuat tujuan, langkah pembelajaran, dan asesmen.
  • Pelaksanaan Pembelajaran: Dilakukan melalui keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi dalam suasana belajar yang aman, nyaman, dan inklusif. Murid diarahkan untuk memahami, mengaplikasi, dan merefleksi. Pelaksanaan ini melibatkan kemitraan, praktik pedagogis, lingkungan belajar, dan pemanfaatan teknologi.
  • Penilaian Proses Pembelajaran: Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.

4. Penilaian Proses Pembelajaran

Penilaian dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan paling sedikit satu kali dalam satu semester. Selain itu, penilaian dapat dilakukan oleh pihak lain untuk membangun budaya reflektif dan kolaboratif:

  • Sesama Pendidik: Melalui diskusi dan pengamatan pelaksanaan pembelajaran.
  • Kepala Satuan Pendidikan: Melalui supervisi akademik dan analisis hasil belajar.
  • Murid: Melalui survei, catatan, atau diskusi refleksi proses pembelajaran.

5. Ketentuan Khusus

  • Pendidikan Menengah Kejuruan: Pelaksanaan pembelajaran mencakup pengalaman nyata melalui Praktik Kerja Lapangan (PKL).
  • Pendidikan Khusus: Untuk jenjang menengah bagi penyandang disabilitas, pembelajaran dilakukan melalui program magang.
  • Beban Belajar: Diatur dalam bentuk satuan jam pelajaran untuk jalur formal dan satuan kredit kompetensi untuk pendidikan kesetaraan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *