Kesesuaian Bidang Tugas dengan Sertifikat Pendidik Bagi Guru Pada Satuan Pendidikan
Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025, mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA) dapat diampu oleh guru yang memiliki sertifikat pendidik dari berbagai bidang studi yang relevan dengan kompetensi digital dan teknologi informasi. Pada jenjang SD, guru yang diperbolehkan mengajar KKA antara lain Guru Kelas SD/MI, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Informatika, KKPI, Teknik Telekomunikasi, Teknik Komputer dan Informatika, Rekayasa Perangkat Lunak (RPL), Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), Multimedia, Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi (TJKT), Guru Pendidikan Khusus, serta Guru Bimbingan dan Konseling. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembelajaran KKA dirancang secara lintas disiplin sehingga tidak hanya menjadi tanggung jawab guru Informatika, tetapi juga dapat diampu oleh guru dari bidang lain yang memiliki keterkaitan dengan pengembangan literasi digital dan berpikir komputasional.
Pada jenjang SMP dan SMA, kewenangan mengajar KKA semakin diperluas kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik di bidang Informatika, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), KKPI, Matematika, Rekayasa Perangkat Lunak, Teknik Komputer dan Jaringan, Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi, Multimedia, Teknik Telekomunikasi, Teknik Elektronika, Animasi, Desain Komunikasi Visual, serta sejumlah bidang teknik dan sains lainnya yang relevan. Dengan pengaturan ini, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan dalam memenuhi kebutuhan guru KKA sekaligus memastikan bahwa mata pelajaran tersebut dapat diajarkan oleh pendidik yang memiliki kompetensi dan latar belakang keilmuan yang mendukung penguasaan teknologi digital, pemrograman, dan kecerdasan artifisial.
