PMK 32 Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 menetapkan Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman harga satuan, tarif, dan indeks dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Standar biaya ini berfungsi dalam dua kategori, yaitu bersifat sebagai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan bersifat dapat dilampaui, yang rinciannya masing-masing tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II peraturan tersebut.
Penerapan standar biaya ini bertujuan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran yang efisien dan akuntabel dalam perencanaan serta pelaksanaan anggaran. Ketentuan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan negara, dan resmi mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 20 Mei 2025.
